Manfaat IT Policy Pada Suatu Organisasi atau Institusi

    Policy atau dalam bahasa Indonesia diartikan kebijakan, merupakan aturan yang digunakan untuk mengatur penggunaan sumber daya institusi atau organisasi, dalam kasus ini adalah sumber daya IT (Teknologi Informasi). Jadi IT Policy merupakan sebuah ketentuan atau prosedur yang dibuat oleh suatu instansi untuk menjaga penggunaannya agar tidak melewati batas-batas yang ada dalam hubungannya dengan penggunaan teknologi inforrnasi.
Manfaat dari IT Policy diantaranya :

1. Supaya penggunaan perangkat / sumber daya IT menjadi efektif
2. Melindungi proses bisnis
3. Melindungi privasi karyawan
4. Membatasi purchasing dan support sehingga dapat menekan biaya instansi tersebut untuk keperluan IT

Contoh kasus adanya IT Policy saya ambil dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pusat Komputer dan Sistem Informasi atau saya singkat PKSI Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 390 Tahun 2004 tanggal 3 September 2004 adalah gabungan dari dua lembaga sebelumnya yaitu Pusat Komputer dan Sistem Informasi. IT Policy dari PKSI ini mempunyai kebijakan layanan diantaranya sebagai berikut:

1. Cakupan/Ruang lingkup wilayah layanan PKSI
Wilayah yang mempunyai layanan dalam bidang IT pada kampus UIN Sunan Kalijaga diantaranya:

a. Gedung PAU (Pusat Administrasi Universitas) : Koneksi internet / intranet, software, dan hardware yang terkait.
b. Semua gedung fakultas : Koneksi internet / intranet, software dan hardware yang terkait.
c. Semua unit atau lembaga : Koneksi internet / intranet, software dan hardware yang terkait.

2. Ketentuan Penggunaan Domain
Domain ac.id merupakan domain yang telah ditetapkan untuk kalangan akademik. Suatu lembaga akademik hanya bisa memiliki sati domain ac.id saja. Berikut ini merupakan ketentuan penggunaan sub domain di bawah uin-suka.ac.id :

a. Fakultas Adab yaitu adab.uin-suka.ac.id
b. Fakultas Dakwah yaitu dakwah.uin-suka.ac.id
c. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yaitu tarbiyah.uin-suka.ac.id
d. Fakultas Syariah dan Hukum yaitu syariah.uin-suka.ac.id
e. Fakultas Ushuluddin,Studi Agama dan Pemikiran Islam yaitu ushuluddin.uin-suka.ac.id
f.  Fakultas Sains dan Teknologi yaitu saintek.uin-suka.ac.id
g. Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora yaitu isoshum.uin-suka.ac.id
h. Program Pascasarjana yaitu pps.uin-suka.ac.id

Penambahan nama sub domain dapat terjadi sesuai dengan permintaan dan persetujuan dari pihak PKSI sebagai pengelola layanan IT. Selain dari kebijakan tersebut, ada suatu aturan yang harus dipenuhi oleh para seluruh civitas akademika di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Pemakai yang berhak menggunakan fasilitas IT ialah staf akademik, staf peneliti, staf administrasi, dan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.
Aturan yang harus dipenuhi ialah

1. Keanggotaan
Setiap pengguna wajib mempunyai user account yang diperoleh setelah mengisi formulir pendaftaran atau formulir registrasi ulang dan membayar iuran sesuai dengan ketentuan mengenai tarif yang berlaku bagi mahasiswa. Masa keanggotaan berakhir jika pemakai tidak lagi bekerja/kuliah di UIN Sunan Kalijaga

2. Keamanan dan Kerahasiaan Data
Pengguna tidak diperkenankan memberitahukan passwordnya kepada orang lain, selain itu pengguna juga tidak diperkenankan melakukan usaha untuk mengetahui password pengguna lain atau memakai account pengguna lain serta memindahtangankan account kepada orang lain

3. Hak Cipta Perangkat Lunak
Pengguna tidak diperkenankan melakukan penyalinan perangkat lunak berlisensi dari server dengan alasan apapun.

Sanksi terhadap pelanggar

PKSI berhak melakukan penutupan account seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran, setelah pengguna tersebut mendapat pelanggaran tertulis.

Referensi : http://pksi.uin-suka.ac.id/statis-16-kebijakan-layanan.html

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Manfaat IT Policy Pada Suatu Organisasi atau Institusi"

Post a Comment