Pabrik Sari Nabati Kebumen |
Bekas pabrik minyak kelapa yang dinamakan Mexolie Sari Nabati, ternyata bukan merupakan cagar budaya. Faktanya, hingga kini pemerintah memang belum menetapkan area yang kini dijadikan kawasan wisata terpadu, hotel Mexolie dan restaurant tersebut sebagai cagar budaya. Kabid Parbud pada Dinas Periwisata dan Kebudayaan (Dispartabud) Agus Riyanto, S.E M.Si mengatakan, hingga kini Sari Nabati belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Dijelaskannya, untuk menjadi cagar budaya memang harus ditetapkan. Ini dilakukan dengan cara adanya usulan dari masyarakat. Setelah itu baru diadakan penelitian, kepada tempat maupun situs yang akan dijadikan cagar budaya. Hasil penelitian lantas direkomendasikan kepada Gubernur untuk menetapkan kawasan atau situs bersejarah menjadi cagar budaya. “Selama ini belum ada ketetapan kalau Sari Nabati merupakan cagar budaya,” tuturnya, Selasa (29/11). Untuk diketahui pada tahun 2013 Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah pernah melayangkan surat kepada Bupati Kebumen terkait dengan Permohonan Pemberhentian Pembongkaran di bekas Pabrik Minyak Sari Nabati Kebumen. Pada surat dengan nomor 716/101.SP/BPCB/P-IV/2013, tertanggal 11 April 2013 tersebut, memohon kepada Bupati Kebumen saat itu adalah H. Buyar Winarso, S.E, selaku yang berwenang di wilayah dimana Komplek Pabrik Minyak Sari Nabati Kebumen untuk dapat menghentikan aktifitas pembongkaran bangunan yang ada di komplek tersebut. Surat Permohonan itu ditandatangani oleh Kepala BPCB Jateng Dra Sri Ediningsih MHum. Menanggapi Hal itu Agus Riyanto membenarkan, jika surat permohonan tersebut memang pernah dilayangkan. Kendati demikian permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kebumen tidaklah tepat. Sebab Bupati Kebumen tidak memiliki kewenangan atas asset Sari Nabati. Yang berwenang atas asset Sari Nabati yakni Gubernur Jawa Tengah. “Dengan demikian yang berwenang menghentikan, tentunya Gubernur bukan bupati,” terangnya. Adapun dalam pendirian kawasan wisata terpadu, hotel dan restaurant itu lanjutnya, sebelumnya telah dilaksanakan MoU antara pihak PT Bumen Alam Indah dan Gubernur Jawa Tengah. Di mana PT Bumen Alam Indah telah mengontrak (mempunyai hak pinjam pakai) atas kawasan tersebut selama 30 tahun. “Dengan demikian tentunya tidak ada persoalan apapun terkait dengan pendirian hotel dan lainnya,” ungkapnya. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen Drs. Aden Andri Susilo, M.Si. Pihaknya mengatakan segala bentuk perizinan HO dan IMB telah terpenuhi pada pendirian Mexolie Hotel. Izin ditertibkan karena telah terjadi MoU antara propinsi dengan pihak terkait. “Izinnya dari BPMPT, ini berdasarkan MoU pinjam pakai PT Bumen Alam Indah dengan pihak Provinsi. Sebab asset Sari Nabati merupakan milik BUMD provinsi,” terangkan. Terpisah mantan Bupati Kebumen H. Buyar Winarso, S.E mengatakan, pembangunan Mexolie Hotel, dilaksanakan dengan berbagai tujuan, salah satunya demi meningkatkan kelengkapan Pemda Kebumen. Selama ini saat ada menteri berkunjung ke Kebumen maka menginapnya di hotel Yogyakarta. “Jika sudah ada Hotel bintang tiga dengan fasilitas bintang empat, tentunya tamu menteri dan lainnya dapat menginap di Kebumen,” ucapnya.
Sumber: http://radarbanyumas.co.id/sari-nabati-kebumen-bukan-merupakan-cagar-budaya/
Belum ada tanggapan untuk "Sari Nabati Kebumen Bukan Cagar Budaya"
Post a Comment